Minggu, 19 Juli 2009

SEPT 2010 PERKAWINAN BEDA AGAMA

PERKAWINAN BEDA AGAMA

LK PR H.ISLAM UU RI
Muslim A.Kitab Boleh Tidak Sah
Muslim Musyrik Haram Tidak Sah

A.Kitab Muslimah Haram Tidak Sah
Musyrik Muslimah Haram Tidak sah


LARANGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA
1. UU No. 1/ 1974
Pasal 2 ayat (1)
."perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu"

2. Pasal 40 ayat (c).
."seorang laki-laki Muslim tidak diperbolehkan mengawini perempuan yang tidak beragama Islam";

3.fatwa MUI tahun 1980
bahwa perkawinan lintas agama tidak absah.

1. Penetapan Syariat harus berangkat dari sumber utama alQuran dan Sunnah berdasarkan pemahaman ilmiyah mutawatir
2. Pendapat mutawatir lebih kuat dari ahad
3. Pemerintah bersama DPR membuat UU demi ketertiban, kepastian dan kesejahteraan masyarakat
4. Selaku WNI berkewajiban untuk mendukung penegakan hukum

wanita hamil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar