Minggu, 08 Februari 2009

CONTOH MAKALAH

EUTHANASIA
DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA
(KUHP) DI INDONESIA

Paper
Diajukan untuk Memenuhi Tugas, Mata Kuliah Perkembangan Hukum Islam,
Semester Ganjil, Tahun Akademik 2010/2011


Dosen Pembimbing
Prof. Dr. H.R.Otje Salman S.,S.H./
Ahmad Abdul Ghani, Drs., S.H., M.Ag.


Oleh
Nama :Anzani Akbar
Kelas :D
N.P.M :071000231



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
2011/1432 H

















































































KATA PENGANTAR

Alhamdulillahhirabbil’aalamin, segala puja dan puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT Sang pencipta alam semesta beserta segala isisnya yang Maha Besar, yang berkat rahmat, bimbingan, izin dan pertolongan-Nya penulis dapat menyelesaiakan makalah ini. Shalawat serta salam tidak lupa penulis sampaikan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, beserta segenap keluarganya, sahabat-sahabatnya,serta seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Makalah ini diajukan sebagai salah satu tugas mata kuliah Perkembangan Hukum Islam pada program Ilmu Hukum semester genap, Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, di mana judul makalahnya adalah “Euthanasia Dalam Pandangan Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana (KUHP) Di Indonesia”. Penulisan makalah ini berisikan pembahasan tentang bagaimana praktek euthanasia apabila dihubungkan dengan kode etik kedokteran, kemudian bagaimana sebenarnya pandangan hukum islam dan hukum positif Indonesia perihal euthanasia ini beserta alasannya, dan terakhir sejauh manakah praktek euthanasia ini dilakukan di Indonesia.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk membahas tentang sebenarnya bagaimana praktek euthanasia apabila dihubungkan dengan kode etik kedokteran, kemudian untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pandangan hukum islam dan hukum positif Indonesia perihal euthanasia ini beserta
alasannya, dan terakhir adalah untuk mengetahui sejauh mana praktek euthanasia ini dilakukan di Indonesia.
Dalam menyusun makalah ini, tentunya tidak mungkin terlaksana apabila tanpa semangat, dukungan, serta bimbingan dari pihak-pihak yang sangat penulis hormati. Oleh karena itu, pertama pemulis ingin berterimakasih kepada Bapak Prof.Dr.H.R.Otje Salman S.,S.H. dan Bapak Ahmad Abdul Ghani, Drs.,S.H.,M.Ag selaku dosen mata kuliah Perkembangan Hukum Islam yang telah membimbing penulis dalam menyusun makalah ini. Kedua, penulis ingin berterimaksih kepada kedua orang tua penulis atas doa serta dukungan moril maupun materil yang telah diberikannya. Kemudian, penulis juga ingin berterimakasih kepada rekan-rekan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang telah membantu penulis demi kelancaran penulisan makalah ini.
Penulis menyusun makalah ini dengan maksimal dan dengan segala kemampuan penulis berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Namun, kritik dan saran yang bersifat konsrtruktif dan membangun penulis terima dengan senang hati.
Akhir kata makalah ini dapat terselesaikan pada waktu yang diharapkan, dan penulis berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat. Amin.
Wabillihi taufik walhidayah wassalammu’alaikum Wr.Wb
Bandung, Juni 2009

Penulis

DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR. i
DAFTAR ISI. iii


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Identifikasi Masalah 2
C. Maksud dan Tujuan 3
D. Kerangka Pemikiran 3
E. Metode Penulisan 7
F. Sistematika Penulisan 7

BAB II PEMBUNUHAN DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA (KUHP)
A. Pembunuhan Dalam Pandangan Hukum Pidana Islam 9
1. Definisi Pembunuhan.. 9
2. Macam-macam Pembunuhan.. 9
3. Sanksi Atas Pembunuhan... 14
B. Pembunuhan Dalam Pandangan Hukum Pidana Indonesia (KUHP). 19
1. Definisi Pembunuhan.. 19
2. Macam-macam Pembunuhan. 19
3. Sanksi Atas Pembunuhan. 21

BAB III PRAKTEK EUTHANASIA
A. Pengertian Euthanasia. ......................................................................................................24
B. Macam-macam Euthanasia ............................................................................................. 25
C. Beberapa Pendapat Menganai Euthanasia. .................................................................... 28

BAB IV ANALISIS HUKUM
A. Praktek Euthanasia Dihubungkan Dengan Kode Etik Kedokteran .............................32
B. Pandangan Hk Pidana Islam dan Hk Pidana Indonesia (KUHP) ThdEuthanasia..... 36
C. Praktek Euthanasia di Indonesia di Lapangan ................................................................48

BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan ........................................................................................................................... 51
B. Saran ..................................................................................................................................… 52

DAFTAR PUSTAKA…. v






























































































































































































































BAB I
PENDAHULUAN
.
B. Identifikasi Masalah
.1. Bagaimanakah praktek euthanasia apabila dihubungkan dengan kode etik kedokteran?
2. Bagaimana pandangan hukum pidana islam&hukum pidana (KUHP) Indonesia terhadap praktek euthanasia ini serta dasar hukumnya?
3. Sejauh manakah praktek euthanasia ini dilakukan?

C. Maksud dan Tujuan
.1. Untuk mengetahui praktek euthanasia apabila dihubungkan dengan kode etik kedokteran.
2. Untuk mengetahui pandangan hukum pidana islam dan hukum pidana (KUHP) Indonesia terhadap praktek euthanasia ini serta dasar hukumnya.
3. Untuk mengetahui praktek euthanasia ini dilakukan..

.BAB IV
EUTHANASIA DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA (KUHP) DI INDONESIA

A. Praktek Euthanasia Dihubungkan Dengan Kode Etik Kedokteran
.B. Pandangan Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Indonesia (KUHP) Terhadap Euthanasia
.C. Praktek Euthanasia di Indonesia
.BAB V
PENUTUP

A.Kesimpulan
.1. Praktek euthanasia ini apabila dihubungkan dengan kode etik kedokteran jelas bahwa .
 Hukum Pidana Indonesia (KUHP) : Berdasarkan hukum di Indonesia maka eutanasia adalah .3. Praktek euthanasia di Indonesia berdasarkan hasil penelitian Satjipto Rahardjo dkk dari .B.

Saran
Berdasarkan pembahasan sebelumnya maka saran yang penulis berikan pada permasalahan adalah:
1. Praktek euthanasia ini sekiranya harus dapat diminimalisir atau bahkan jangan sampai dilakukan walaupun dengan syarat yang cukup berat, karena pada dasarnya seorang dokter harus melindungi dan menyelamatkan nyawa pasiennya.
2. Dengan adanya beberapa pandangan baik dari hukum islam khususnya hukum pidana islam serta hukum pidana Indonesia (KUHP) yang melarang euthanasia, maka selayaknya eunahasia ini menjadi suatu hal yang diperhatikan pelaksanaannya karena euthanasia ini sangat dilarang dari berbagai bidang
3. Praktek euthanasia yang menjadi pro dan kontra di Indonesia ini kiranya harus dipayakan agar tidak dilaksanakan dengan alasan apapun karena kegiatan ini apabila ditinjau dari berbagai aspek sangat tidak baik, dan menurut agama pun hal ini dilarang keras oleh Allah SWT.













DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku
Ali, Zainudin, 2006. “Hukum Islam”. Jakarta: Sinar Grafika
________.2007.”Hukum Pidana Islam”.Jakarta: Sinar Grafika
Ensiklopedi Hukum Islam.
I Doi,Rahman.1996,”Hudud dan Kewarisan”.Jakarta, Raja Grafindo Persada
Prodjodikoro, Wirjono. 2003.”Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indoesia”.Bandung:Refika Aditama
Rasjid, Sulaiman.1995.”Fiqh Islam”.Bandung:Sinar Baru Algensindo Offset
Suryana, Toto.et al.2006.”Pendidikan Agama Islam”.Bandung:Tiga Mutiara.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kompilasi Hukum Islam
SKPBDI no.221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang Kode Etik Kedokteran
C. Internet
www.alquran-digital.com
www.euthanasia4iWorldConservation.com
www.filsufgaul.wordpress.com
www.wikisource.org.
www.kompas.com