Kamis, 19 November 2009

PENULISAN DAFTAR PUSTAKA

Goris. Keraf. 2009. Bahasa Indonesia. Bandung: Almaari. Hal.

Jumat, 16 Oktober 2009

COVER

JUDUL (menarik, aktual,)

MAKALAH
Dianjukan untuk Memenuhi TugasUjian Akhir Semester, Mata Kuliah Perkembangan Hukum Islam, Semester Ganjil, Tahun Akademik 2010/ 2011

Dosen Pembimbing : Drs. Ahmad Abdul Gani, S.H., M.Ag.

Oleh:
Surya Sumarsono, npm.kelas


LOGO UNPAS

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
2011/ 1432

Minggu, 23 Agustus 2009

NAMA MATA KULIAH

Perkembangan Hukum Islam Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI)
NO MATAKULIAH SKS KURIKULUM KETERANGAN
1 1. Hukum Islam
2. Hukum Acara Peradilan Agama 3
2 Kur. Nas
Kur. Lok Wajib Fak.
Wajib Fak.
2
1. Hukum Perorangan & Keluarga Islam
2. Hukum Kewarisan Islam
Hukum Ekonomi Islam
Hukum Perikatan Islam
2
2
2
2
Kur. Lok
Kur. Lok
Kur. Lok
Kur. Lok
Wajib PK I
Wajib PK I
Wajib PK I
Pilihan PK I
3 Hukum Pidana Islam 2 Kur. Lok Th2002/2003
4 1. Hukum Kewarisan Islam
2. Hukum Perorangan & Keluarga Islam 2
2 Kur. Lok
Kur. Lok Wajib PK III
Wajib PK III
5 Zakat dan Wakaf 2 Kur. Lok Wajib PK IV
6
-
Negara dalam Perspektif Islam
-
2
-
Kur. Lok
-
Pilihan PKV
7 - - - -
8 Zakat dan Wakaf 2 Kur. Lok Wajib PK VII
1 1. Hukum Islam
2. Hukum Acara Peradilan Agama 3
2 Kur. Nas
Kur. Lok Wajib Fak.
Wajib Fak.
2
3. Hukum Perorangan & Keluarga Islam
4. Hukum Kewarisan Islam
Hukum Ekonomi Islam
Hukum Perikatan Islam
2
2
2
2
Kur. Lok
Kur. Lok
Kur. Lok
Kur. Lok
Wajib PK I
Wajib PK I
Wajib PK I
Pilihan PK I
3 Hukum Pidana Islam 2 Kur. Lok Th2002/2003
4 3. Hukum Kewarisan Islam
4. Hukum Perorangan & Keluarga Islam 2
2 Kur. Lok
Kur. Lok Wajib PK III
Wajib PK III
5 Zakat dan Wakaf 2 Kur. Lok Wajib PK IV
6 Negara dalam Perspektif Islam 2 Kur. Lok Pilihan PKV
9 Filsafat Hukum Islam 2 Kur. Lok Dalam proses
Catatan : Untuk Pacsarjana UI (Magister Hukum) PK Hukum dan Ilmu Pengetahuan Islam Matakuliah Hukum Islam, yaitu :1. Ushul Fiqh (2 SKS) 2. Ayat-ayat dan Hadist Hukum (2 SKS)
3. Perbandingan Mazhab (2 SKS), 4. Aliran-aliran dalam Pemikiran Islam (2 SKS), 5. Islam di Indonesia (2 SKS) dan 6. Kapita Selekta Hukum Islam.
2. Matakuliah Pendidikan dan Latihan

Perkembangan Hukum Islam Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI)
NO BAGIAN/ PROGRAM KEKHUSUSAN MATAKULIAH SKS KURIKULUM KETERANGAN
1 Hukum Dasar 1. Hukum Islam
2. Hukum Acara Peradilan Agama 3
2 Kur. Nas
Kur. Lok Wajib Fak.
Wajib Fak.
2 Bagian Hukum Perdata (PK I) :
- Perdata

- Ekonomi
5. Hukum Perorangan & Keluarga Islam
6. Hukum Kewarisan Islam
Hukum Ekonomi Islam
Hukum Perikatan Islam
2
2
2
2
Kur. Lok
Kur. Lok
Kur. Lok
Kur. Lok
Wajib PK I
Wajib PK I
Wajib PK I
Pilihan PK I
3 Bagian Hukum Pidana (PK II) Hukum Pidana Islam 2 Kur. Lok Th2002/2003
4 Bagian Hukum Acara (PK III) 5. Hukum Kewarisan Islam
6. Hukum Perorangan & Keluarga Islam 2
2 Kur. Lok
Kur. Lok Wajib PK III
Wajib PK III
5 Bagian Hukum Kegiatan Ekonomi (PK IV) Zakat dan Wakaf 2 Kur. Lok Wajib PK IV
6 Bagian HAN dan HTN (PK V) :
- HAN
- HTN
-
Negara dalam Perspektif Islam
-
2
-
Kur. Lok
-
Pilihan PKV
7 Bagian Hukum Internasional (PK VI) - - - -
8 Bag. Hk Kesejahteraan Masyarakat (PK VII) Zakat dan Wakaf 2 Kur. Lok Wajib PK VII
9 Filsafat Hukum Islam 2 Kur. Lok Dalam proses
Catatan : Untuk Pacsarjana UI (Magister Hukum) PK Hukum dan Ilmu Pengetahuan Islam Matakuliah Hukum Islam, yaitu :1. Ushul Fiqh (2 SKS) 2. Ayat-ayat dan Hadist Hukum (2 SKS)
3. Perbandingan Mazhab (2 SKS), 4. Aliran-aliran dalam Pemikiran Islam (2 SKS), 5. Islam di Indonesia (2 SKS) dan 6. Kapita Selekta Hukum Islam.
2. Matakuliah Pendidikan dan Latihan


PERKEMBANGAN (ANWAMW) HUKUM ISLAM PADA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GAJAH MADA
NO KELOMPOK MATA KULIAH SKS KETERANGAN
HUKUM DASAR HUKUM ISLAM 2 KURNAS FAK/ KULIAH KEAHLIAN
BAG HUKUM PERDATA
PK HUKUM ISLAM 3 KURLOK WAJIB
HUKUM PERKAWINAN DAN WARIS ISLAM 2KUROL PILIHAN
WAKAF DAN ZAKAT 2 KURLOK PILIHAN
BANK DALAM ISLAM 2 KURLOK PILIHAN
HUKUM WARIS ISLAM 2KURLOK PILIHAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA 2 KURLOK PILIHAN
HUKUM PIDANA ISLAM 2 KURLOK PILIHAN
HUKUM PERKAWINAN ISLAM 2 KURLOK PILIHAN
KAPITA SELEKTA HUKUM ISLAM 2 KURLOK PILIHAN
BAG HUKUMPIDANA
BAG HUKUM TATA NEGARA
PERKEMBANGAN (ANNAMW) HUKUM ISLAM
PADA UNIVERSITAS INDONESIA
KELOMPOK MATA KULIAH SKS KETERANGAN
HUKUM DASAR HUKUM ISLAM 3 WAJIB FAK
HUKUM ACARA PA 2 WAJIB FAK
HUKUM PERSATA lieur tulisanana
BAG HUKUM PIDANA HUKUM PIDANA ISLAM 2 SKS PILIHAN (SEMESTER DEPAN) WAJIB PK
BAG HUKUM ACARA (PRAKTIS) (PK III) HUKUM KEWARISAN ISLAM 2 SKS
HUKUM PERORANGAN 2 KEL ISLAM 2 SKS WAJIB
BAG HUKUM KEGIATAN EKONOMI (PK IV) ZAKAT DAN WAKAF 2 SKS WAJIB PK
ADMINISTRASI
BAG HUKUM TATA NEGARA (PK V) : NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (2 SKS) PILIHAN
HAN
HTN
BAG HUKUM INTERNASIONAL (PK VI)
BAG HUKUM HUB SAMA ANGGOTA MASYARAKAT / KESEJAHTERAAN MASYARAKAT














Perkembangan Hukum Islam Pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM)
NO BAGIAN/ PROGRAM KEKHUSUSAN MATAKULIAH SKS KURIKULUM KETERANGAN
1 Hukum Dasar 1. Hukum Islam 2 Kur. Nas Wajib Fakultas
2 Bagian Hukum Keperdataan:
- PK Hukum Adat
- PK Hukum Perdata Barat
- PK Hukum Perniagaan Internasional
- PK Hukum Islam

1. Hukum Perkawinan dan Waris Islam
-
-
Bank dalam Islam
1. Wakaf dan Zakat
2. Bank dalam Islam
3. Hukum Kewarisan Islam
4. Hukum Acara Peradilan Agama
5. Hukum Pidana Islam
6. Hukum Perkawinan Islam
7. Kapita Selekta Hukum Islam 3


2
2
2
2
2
2
2
2 Kur. Lok


Kur. Lok
Kur. Lok
Kur. Lok
Kur. Lok
Kur. Lok
Kur. Lok
Kur. Lok
Kur. Lok Wajib Bag. Perdata


Pilihan
Pilihan Wajib PK Huk. Islam
5 matakuliah

3 Bagian Hukum Pidana Hukum Pidana Islam 2 Kur. Lok Pilihan
4 Bagian Hukum Tata Negara
- PK Hukum Tata Pemerintahan
- PK Hukum Agraria
- PK Hukum Tata Lingkungan
-
Wakaf dan Zakat
- 2 Kur. Lok
-
Pilihan
-
5 Bagian Hukum dan Masyarakat Wakaf dan Zakat 2 Kur. Lok Pilihan
6 Bagian Hukum Acara Hukum Acara Peradilan Agama 2 Kur. Lok Pilihan
6 Bagian Hukum Internasional - - - -



KURIKULUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
1. Matakuliah Wajib Fakultas

Matakuliah Status Matakuliah SKS
Prasyarat
Kurikulum Utuh Program Studi Ilmu Hukum Gasal Genap
Agama
Pancasila
Kewiraan
Ilmu Budaya Dasar
Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
Pengantar hukum Indonesia (PHI)
Ilmu Negara
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Tata Negara (HTN)
Hukum Adm. Negara (HAN)
Hukum Internasional
Hukum Acara Perdata (HA Perdata)
Hukum Acara Pidana (HA Pidana)
Hukum Dagang
Hukum Adat
Hukum Islam
Hukum Agraria
Hukum Lingkungan
Hukum Acara PTUN (HA PTUN)
Metode Penelitian Hukum (MPH)
Hukum Perburuhan
Ilmu Perundang-undangan
Hukum Acara Peradilan Agama
Penulisan Hukum dan Penulisan Skripsi)
Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum
Filsafat hukum dan Etika Profesi
Pengantar Sosiologi
Antropoligi Budaya Kur. Nas
Kur. Nas
Kur. Nas
Kur. Nas
Kur. Nas
Kur. Nas
Kur. Nas
Kur. Nas
Kur. Nas
Kur. Nas
Kur. Nas
Kur. Nas
Kur. Nas
Kur. Nas
Kur. Nas
Kur. Nas
Kur. Nas
Kur. Nas
Kur. Nas
Kur. Nas
Kur. Nas
Kur.Lok
Kur.Lok Kur.Lok Kur.Lok

Kur.Lok

Kur.Lok Kur.Lok Kur.Lok MK Umum
MK Umum
MK Umum
MK Umum
MK DKH
MK DKH
MK DKH
MK KH
MK KH
MK KH
MK KH
MK KH
MK KH
MK KH
MK KH
MK KH
MK KH
MK KH
MK KH
MK KH
MK KH
MK KH
MK KH
MK KH


MK Pembulat

MK Pembulat
MK Penunjang
MK Penunjang 2
2
2
2
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
2
3
3
3
2
3
2
2
2
4

6

4
2
2 -
-
-
-
-
-
-
PIH, PHI
PIH, PHI
PIH, PHI
HTN
HTN
Hukum Perikatan dan Persetujuan Khusus
Hukum Pidana
Hukum Perikatan dan Persetujuan Khusus
PIH, PHI
PIH, PHI
HAN
HAN
HAN, Hukum Acara Pidana
-
Hukum Perikatan dan Persetujuan Khusus
HAN
Hukum Islam
Telah menempuh seluruh matakuliah wajib

Sesuai dengan PLKH yang ditempuh

Semua MKWF kecuali Penulisan Hukum
-
-

Tabel 4.3
Matakuliah Wajib Program kekhususan I
(Hukum Tentang Hubungan Sesama Anggota Masyarakat)


Matakuliah Status Matakuliah SKS
Prasyarat
Kurikulum Utuh Program Studi Ilmu Hukum Gasal Genap
Hukum Perorangan dan
Kekeluargaan Perdata
Hukum Kebendaan Perdata
Hukum Perikatan dan Persetujuan
Khusus Perdata
Hukum Antar Tata Hukum
Hukum Kekeluargaan dan
Kekeluargaan Islam
Hukum Kewarisan Islam
Hukum Kekeluargaan dan
Kewarisan Adat
Hukum Kebendaan dan
Perikatan Adat
Hukum Kewarisan Perdata
Kapita Selekta Masalah
Aktual Hukum Perdata
Perbandingan Hukum Perdata
Bahasa Belanda I
Bahasa Belanda II Kur.Lok

Kur.Lok Kur.Lok

Kur.Lok
Kur.Lok

Kur.Lok Kur.Lok

Kur.Lok

Kur.Lok
Kur.Lok

Kur.Lok Kur.Lok
Kur.Lok MK Pendalaman

MK Pendalaman MK Pendalaman

MK Pendalaman
MK Pendalaman

MK Pendalaman MK Pendalaman

MK Pendalaman

MK Pendalaman MK Pendalaman

MK Pendalaman
MK Penunjang
MK Penunjang 2

2
2


2




2





2




3


2
2



2
2

2

2 Hukum Perdata

Hukum Perdata
Hukum Perdata

Hukum Acara Perdata
Hukum Islam

Hukum Perorangan Islam
Hukum Adat

Hukum Adat

Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata
Telah Menempuh seluruh matakuliah Perdata

Hukum Perikatan dan Persetujuan Khusus
-
Bahasa Belanda I


Tabel 4.4
Matakuliah Program Kekhususan II
(Hukum Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan)


Matakuliah Status Matakuliah SKS
Prasyarat
Kurikulum Utuh Program Studi Ilmu Hukum Gasal Genap
Gugurnya Hak Menuntut, Dasar-dasar Penghapus, Peringatan dan Pemberat Pidana
Percobaan, Penyertaan dan
Gabungan Tindak Pidana
Hukum Sanksi ditinjau dari Hukum Pidana
Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP
Hukum Perlindungan Anak
Krimonologi
Tindak Pidana dibidang Perekonomian
Pembuktian
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris I Kur.Lok

Kur.Lok

Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok Kur.Lok Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok MK Pendalaman

MK Pendalaman

MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman 2



2


3
2


2









3

2


3
2


2 Hukum Pidana

Hukum Pidana

Hukum Pidana
Hukum Pidana
Hukum Pidana
Hukum Pidana
Hukum Pidana
Hukum Pidana
Hukum Pidana
Hukum Acara Pidana


Tabel 4.5
Matakuliah Program Kekhususan III (Praktisi Hukum)


Matakuliah Status Matakuliah SKS
Prasyarat
Kurikulum Utuh Program Studi Ilmu Hukum Gasal Genap
Hukum Perorangan dan kekeluargaan Perdata
Hukum Kebendaan Perdata
Hukum Perikatan dan Persetujuan Khusus Perdata
Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Islam
Hukum Kewarisan Islam
Hukum Kekeluargaan dan Kewarisan Adat
Hukum Kebendaan dan Hukum Perikatan Adat
Hukum Kewarisan Perdata
Pembuktian (Penekanan pada Segi Hukum Acara Pidana)
Gugurnya Hak Menuntut, Dasar-dasar Penghapus, Peringan dan Pemberat Pidana
Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana
Tindak Pidana Tertentu Dalam KUH Pidana
Krimonologi
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan PHK
Perwasitan/Arbitrase Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok

Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok Kur.Lok

Kur.Lok
Kur.Lok

Kur.Lok

Kur.Lok

Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok

Kur.Lok MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman

MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman

MK Pendalaman MK Pendalaman

MK Pendalaman

MK Pendalaman

MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman

MK Pendalaman 2
2
2

2


2


2

2




3


2




2
2


2




2

3

2 Hukum Perdata
Hukum Perdata
Hukum Perdata

Hukum Islam
Hukum Perorangan Islam
Hukum Adat
Hukum Adat

Hukum Perdata
Hukum Acara Perdata

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Hukum Pidana
Hukum Perburuhan
Hukum Dagang (wajib untuk Angkatan ’97 dan seterusnya)



Tabel 4.6
Matakuliah Program Kekhususan IV (Hukum Tentang Kegiatan Ekonomi)


Matakuliah Status Matakuliah SKS Prasyarat
Kurikulum Utuh Program Studi Ilmu Hukum Gasal Genap
Hukum Perikatan dan Persetujuan Khusus Perdata
Arbitrase

Zakat dan Wakaf
Hukum Surat Berharga
Hukum Kebendaan dan Perikatan Adat
Hukum Pengangkutan Laut
Hukum Asuransi
Hukum Organisasi Perusahaan
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Investasi Swasta dan Pembangunan
Hukum Koperasi
Ilmu Ekonomi
Ekonomi Pembangunan
Pasar Modal
Hukum Perbankan
Pengantar Hukum Pajak
Hak Milik Intelektual
Transaksi Bisnis Internasional Kur.Lok
Kur.Lok

Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok MK Pendalaman
MK Pendalaman

MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman 2
2

2
3
2









2

2












2
2









3
3
3
2
2
2
3



2

2 Hukum Perdata
Hukum Dagang (wajib untuk Angkatan ’97 dan seterusnya)
Hukum Islam
Hukum Dagang
Hukum Adat
Hukum Asuransi
Hukum Dagang
Hukum Dagang
Hukum Dagang
Hukum Dagang
Hukum Dagang
-
Hukum Ekonomi
Hukum Dagang
Hukum Dagang
HAN
Ilmu Ekonomi
Hukum Dagang



Tabel 4.7
Matakuliah Program Kekhususan V
(Hukum Tentang Hubungan Negara dan Masyarakat)


Matakuliah Status Matakuliah SKS
Prasyarat
Kurikulum Utuh Program Studi Ilmu Hukum Gasal Genap
Hukum Pemerintah Daerah
Pengantar Hukum Pajak
Hukum Administrasi Kepegawaian
P3 dan PHK
Tata Guna Tanah dan landreform
Lembaga Kepresidenan
Lembaga Perwakilan Rakyat
Masalah Kewarganegaraan
Hak-hak Asasi Manusia
Pemilihan Umum
Kekuasaan Kehakiman (Peninjauan dari Segi HTN)
Lembaga Kepartaian dan Organisasi Kemasyarakatan
Kapita Selekta Masalah Aktual HTN
Hukum Anggaran Negara
Teori Perundang-undangan Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman 3
2
2


2
2
2
2








2
3




2
2
2
2
2
2 HAN
HAN
HAN
Hukum Perburuhan
Hukum Agraria
HTN
HTN
HTN
HTN
HTN
HTN
HTN
HTN
HTN
Ilmu Perundang-undangan



Tabel 4.8
Matakuliah Program Kekhususan VI (Hukum Tentang Hubungan Transnasional)


Matakuliah Status Matakuliah SKS Prasyarat
Kurikulum Utuh Program Studi Ilmu Hukum Gasal Genap
Hukum Antar Tata Hukum Ekstern
Konvensi-konvensi Hukum Perdata Internasional
Hukum Organisasi Internasional
Hukum Laut
Hukum Udara dan Angkasa
Hukum Perjanjian Internasional
Kapita Selekta Masalah Aktual dal Hk. Perdata Internasional
Bahasa Inggris I
Bahasa Inggris II Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman

3
3
3


2 3
2



2
2

2 Hukum Acara Perdata
HATAH Ekstern
Hukum Internasional
Hukum Internasional
Hukum Internasional
Hukum Internasional
HATAH Ekstern
-
Bahasa Inggris I



Tabel 4.9
Matakuliah Program Kekhususan VII (Hukum Tentang Kesejahteraan Masyarakat


Matakuliah Status Matakuliah SKS
Prasyarat
Kurikulum Utuh Program Studi Ilmu Hukum Gasal Genap
Hukum Administrasi Daerah
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Perundang-undangan Sosial
Wanita, Keluarga, dan Hukum dalam Pembangunan Nasional
Zakat dan Wakaf
Hukum Koperasi
Hak-hak Azasi Manusia
Ilmu Ekonomi
Ekonomi Pembangunan
Sosiologi Indonesia
Bahasa Indonesia Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok

Kur.Lok
Kur.Lok Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman

MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman 3
2
3
3

2







2

3






2
3

2 HAN
Hukum Perburuhan
Hukum Perburuhan
Antropologi Budaya, Pengantar Sosiologi, MPH
Hukum Islam
Hukum Dagang
HTN
-
Ilmu Ekonomi
Pengantar Sosiologi
-


11. Matakuliah Pilihan

Matakuliah Status Matakuliah SKS
Kurikulum Utuh Program Studi Ilmu Hukum Gasal Genap Prasyarat
Tanah Sebagai Jaminan Hutang
Condominium dan Masalah-masalahnya
Kepailitan Akoord dan Penundaan Pembayaran
Hukum Kesehatan
Bank, Asuransi, dan Hukum Islam
Hukum Pembiayaan Perusahaan
Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum Pengawasan dan Peradilan Administrasi
Perbandingan Hukum Pidana
Kapita Selekta Hukum Perbankan
Kapita Selekta Hukum Kesehatan
Pengadaan Tanah
Pendaftaran Tanah
Perbandingan Hukum Tanah
Hubungan Perburuhan
Viktimologi
Ilmu Forensik
Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Dibidang Ketatanegaraan
Aspek Pidana dan Aspek Hukum lainnya dalam Mass Media, Kependudukan dan Kesehatan
Ilmu Kedokteran Kehakiman (Kriminalistik)
Psikiatri Kehakiman Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok

Kur.Lok
Kur.Lok MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman

MK Pendalaman MK Pendalaman

3

2



2

2
3
3

2
2
2 2
2

2

2
2
2

2



2



2
2
2

2
2 Hukum Agraria
Hukum Agraria
Hukum Dagang
Hukum Perdata
Hukum Islam
Hukum Dagang
-
HAN
Semua Matakuliah Hukum Pidana
Hukum Perbankan
Hukum Kesehatan
Hukum Agraria
Hukum Agraria
MK. Hk. Agraria dan lanjutannya
Hukum Perburuhan
Hukum Pidana
Hukum Pidana
Hukum Pidana
Hukum Pidana
Hukum Pidana

Hukum Pidana
Hukum Pidana




Matakuliah Pilihan (lanjutan)

Matakuliah Status Matakuliah SKS
Kurikulum Utuh Program Studi Ilmu Hukum Gasal Genap Prasyarat
Kapita Selekta Masalah Aktual dalam Hukum Pidana
Bentuk dan Sifat Kekuasaan kehakiman Ditinjau dari Hukum Acara Pidana
Hukum dan Komputer
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Hukum dan Persaingan Perusahaan
Hukum Perdagangan Internasional
Analisa Ekonomi dan Hukum
Hukum Sumber Daya Alam
Akuntansi Untuk Ahli Hukum
Penelusuran Literatur dan Penulisan Hukum
Lembaga Pertimbangan (DPA)
Hukum Perbankan Internasional dan Lembaga Keuangan
Kebijaksanaan dan Pengambilan Keputusan
Dasar-dasar Administrasi Negara
Perbandingan HAN
Perbandingan HTN
Negara dalam Perspektif Hukum Islam
Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah
Hukum Birokrasi Negara
Kur.Lok

Kur.Lok

Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok

Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok Kur.Lok
Kur.Lok MK Pendalaman

MK Pendalaman

MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman

MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman 2

2


2

2
2
2
2


2

2


2






2

2




2
2



2
2

2
2
2 Semua MK. Hukum

Pidana

-
Hukum Perburuhan
Hukum Dagang
Hukum Dagang
-
-
-
MPH
HTN

-
HAN
HAN
Semua MK HAN
Semua MK HAN
HTN, Hukum Islam
HAN
HAN



Matakuliah Pilihan (lanjutan)

Matakuliah Status Matakuliah SKS
Kurikulum Utuh Program Studi Ilmu Hukum Gasal Genap Prasyarat
Sosiologi Hukum
Pengantar Ilmu Politik
Pertahanan dan Keamanan Negara
Sejarah Ketatanegaraan RI
Hukum Administrasi Pembangunan
Perbandingan HTN ASEAN
Metode Penelitian Hukum Lanjutan
Hukum Lingkungan Internasional
Pengerahan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja
Hukum Perdagangan Internasional dan Dokumentasi
Hubungn Internasional
Antropologi Hukum
Hukum Perikatan Islam
Hukum Pajak Formal dan Material
Hukum Diplomasi
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
Kur.Lok
MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman
MK Pendalaman

2
2
2


2



3



2
2



2
2

2
2
2

2
2
2
Pengantar Sosiologi
HTN
HTN
HTN
HAN
HTN
MPH
Hukum Internasional, Hukum Lingkungan
Hukum Perburuhan
-
Hukum Internasional
Antropologi Hukum
Hukum Islam
Hukum Pajak
Hukum Internasional


Tabel 4.17
Profil Matakuliah Hukum Islam Pada Perguruan Tinggi
No Matakuliah UI UGM UNPAD Keterangan
1 Hukum Islam X (3 SKS) X (2 SKS) X (2 SKS) Kur. Nas
2 Hukum Acara Peradilan Agama X (2 SKS) X (3 SKS) Kur. Lok
3 Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Islam X (2 SKS) Kur. Lok
4 Hukum Kewarisan Islam X (2 SKS) Kur. Lok
5 Zakat dan Wakaf X (2 SKS) X (2 SKS) Kur. Lok
6 Bank, Asuransi dan Hukum Islam X (2 SKS) Kur. Lok
7 Hukum Perikatan Islam X (2 SKS) Kur. Lok
8 Hukum Kekeluargaan dan Kewarisan Islam X (2 SKS) Kur. Lok
9 Bank dalam Islam X (2 SKS) Kur. Lok
10 Hukum Waris Islam X (2 SKS) Kur. Lok
11 Hukum Perkawinan Islam X (2 SKS) Kur. Lok
12 Hukum Pidana Islam X (2 SKS) Kur. Lok
13 Hukum Keluarga dan Warisan Islam X (2 SKS) Kur. Lok
14 Hukum Perkawinan dan Waris Islam X (2 SKS) Kur. Lok
JUMLAH 15 SKS 17 SKS 6 SKS
Catatan : Untuk Pacsarjana UI (Magister Hukum) PK Hukum dan Ilmu Pengetahuan Islam
Matakuliah Hukum Islam ada dua, yaitu :
1. Ushul Fiqh 2 SKS
2. Ayat-ayat dan Hadist Hukum 2 SKS
2. Matakuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum
Matakuliah SKS Prasyarat
Gasal Genap
Praktek Hukum Perdata
Praktek Hukum Pidana
Praktek Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
Pilihan Penyelesaian Sengketa
Perancangan Peraturan Negara
Penyusunan Kontrak Dagang
Praktek Diplomasi 3
3
2
2
2
2
2 Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Pidana
Hukum Acara PTUN
Semua matakuliah wajib kecuali Filsafat Hukum
Ilmu Perundang-undangan
Hukum Dagang
Hukum Diplomasi

3. Matakuliah Penulisan hukum (Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi)
Matakuliah SKS Prasyarat
Gasal Genap
Hukum Tentang Hubungan Sesama Anggota Masyarakat
Hukum Tentang Pencegahan dan penanggulangan Kejahatan
Praktisi Hukum
Hukum Tentang Kegiatan Ekonomi
Hukum Tentang Hubungan Negara dan Masyarakat
Hukum Tentang Hubungan Transnasional
Hukum Tentang Kesejahteraan Masyarakat 4
4
4
4
4
4
4 ]
]
] Telah menempuh seluruh
] Matakuliah Wajib Fakultas dan
] Matkuliah Wajib Program
] Kekhususan
]
























Profil Matakuliah Hukum Islam Strata 1 (S1) Pada Perguruan Tinggi Umum
No Matakuliah Hukum Islam
Di Fak. Hukum Universitas Padjadjaran Matakuliah Hukum Islam
di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Matakuliah Hukum Islam
di Fakakultas Hukum Universitas Gajah Mada
1 Hukum Islam (2 SKS) Hukum Islam (3 SKS) Hukum Islam (2 SKS)
2 Hukum Acara Peradilan Agama (2 SKS) Hukum Acara Peradilan Agama (2 SKS) Hukum Acara Peradilan Agama (2 SKS)
3 - Hukum Perorangan & Kekeluargaan Islam (2 SKS) -
4 - Hukum Kewarisan Islam (2 SKS) Hukum Kewarisan Islam (2 SKS)
5 - Zakat dan Wakaf (2 SKS) Zakat dan Wakaf (2 SKS)
6 - Bank, Asuransi dan Hukum Islam (2 SKS) -
7 - Hukum Perikatan Islam (2 SKS) -
8 - Hukum Kekeluargaan & Kewarisan Islam (2 SKS) -
9 - Bank dalam Islam (2 SKS) Bank dalam Islam (2 SKS)
10 - Hukum Perkawinan Islam (2 SKS) Hukum Perkawinan Islam (2 SKS)
11 - Hukum Pidana Islam (2 SKS) Hukum Pidana Islam (2 SKS)
12 - Hukum Keluarga dan Warisan Islam (2 SKS) -
13 Hukum Perkawinan dan Waris Islam (2 SKS) Hukum Perkawinan dan Waris Islam (2 SKS) Hukum Perkawinan dan Waris Islam (3 SKS)
14 - Filsafat Hukum Islam -
JUMLAH 6 SKS JUMLAH 27 SKS JUMLAH 17 SKS

Program S2:
1. Ushul Fiqh (2 SKS) 2. Ayat-ayat dan Hadist Hukum (2 SKS)
3. Perbandingan Mazhab (2 SKS), 4. Aliran-aliran dalam Pemikiran Islam (2 SKS),
5. Islam di Indonesia (2 SKS) dan 6. Kapita Selekta Hukum Islam.

Program S3 : Filsafat Hukum Islam

Jumat, 31 Juli 2009

DEVINISI HUKUM PERKAWINAN

Defenisi Perkawinan UU No. 1 Thn 1974
ikatan lahir batin antara seorang pria dgn seorang wanita
sebagai suami isteri

dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga} yang bahagia dan
kekal berdasarkan

Ketuhanan Yang Maha Esa.

Senin, 20 Juli 2009

CARA MEMBUAT BLOG 28 AGT 2010

LINK MILIK_KU AHMAD ABDUL GANI
1. My Situs http://www.ahmadabdulghani.blogspot.com
2. My Facebook: http://www.Ahmad Ghani.facebook.com
3. My E_mail : ahmad_a_ghani@yahoo.com

BUKU RUJUKAN HUKUN ISLAM
1. HKUM PERKAWINAN PROF. H. MAHMUD YUNUS
2. MODIFIKASI HUKUM PERKAWINAN, DR JAIH MUBAROK
3. HUKUM PERKAWINAN ISLAM, DRS. H. RAHMAT ELHAKIM


Bagaimana cara membuat account Blogger?

Pada homepage Blogger, klik tombol "Buatlah Blog Anda Sekarang". Pada halaman berikut, Anda akan diminta untuk membuat Google Account. Anda dapat menggunakan Google Account pada layanan Google lainnya. Jika Anda sudah memiliki Google Account mungkin dari Gmail, Google Group, atau Orkut, silakan sign in terlebih dahulu. Setelah Anda sign in, Anda harus memasukkan nama layar dan menerima Syarat Layanan Blogger. Setelah selesai, Anda akan diminta untuk membuat blog dan memulainya!

2. Bagaimana cara membuat blog Blogger?

Sebelum dapat membuat blog gratis di Blog*Spot, yaitu layanan hosting Blogger, Anda harus telah membuat account pada blogger.com. Setelah Anda login ke blogger.com, klik link "Buat Blog". Pada Langkah 2, masukkan judul dan alamat (URL). Anda juga harus mengetikkan kata verifikasi yang ditampilkan di halaman ini. Setelah selesai, klik "lanjutkan". Pada langkah 3, Anda dapat memilih template untuk blog Anda; itulah tampilan yang akan muncul ketika Anda mempublikasikannya. Selanjutnya, Blogger akan membuat blog baru Anda dan mencadangkan spot Anda di BlogSpot. Segera setelah Anda membuat posting pertama, halaman Anda akan muncul di alamat yang Anda pilih.

3. Bagaimana cara posting ke blog saya?

Pada Dashboard Anda, klik link "Posting Baru" di sebelah blog yang ingin Anda kirimi. Berikutnya, Anda akan melihat halaman Buat Posting Baru. Awali dengan memberikan judul pada posting Anda (opsional), kemudian masukkan posting-nya. Setelah selesai, klik link "Pratinjau" untuk memastikan bahwa posting sudah siap. Setelah Anda puas dengan posting Anda, klik tombol "Publikasikan". Ini akan mempublikasikan posting baru Anda.

4. Bagaimana cara mengirim gambar?

Anda dapat meng-upload foto dengan menggunakan ikon gambar pada toolbar editor posting. Ketika Anda meng-klik ikon ini, akan muncul jendela di mana Anda bisa memilih satu atau beberapa gambar dari komputer Anda. Klik tombol "Browse" untuk mencari gambar yang Anda inginkan. Atau, Anda bisa memasukkan URL dari gambar yang sudah online untuk dimasukkan ke dalam posting Anda. Apabila Anda meng-klik link untuk memilih tataletak, Anda bisa mengatur cara gambar Anda muncul di posting Anda. Opsi di sebelah kiri, tengah dan kanan akan menentukan bagaimana teks dari posting Anda akan mengalir di sekitar gambar. Opsi ukuran ini memungkinkan Anda mengatur skala gambar ke ukuran yang berbeda di area posting.

5. Saya tidak dapat login. Apa yang harus saya lakukan?

Jika Anda lupa informasi Google Account, Anda dapat memulihkan informasi login Google Account dengan meng-klik "?" di sebelah "Sandi" pada halaman login Blogger atau Anda dapat menggunakan halaman Bantuan Sandi pada Google Account.

Ingat bahwa nama pengguna Google Account Anda adalah alamat email lengkap yang Anda gunakan untuk membuat account (mis. yourname@example.com).

Jika Anda dapat login pada account Anda tetapi tidak melihat blog yang sesuai pada Dashboard, kemungkinan besar Anda login ke account yang salah. Dalam hal ini, cobalah untuk login dengan semua alamat email Anda, menggunakan formulir Bantuan Sandi bila perlu. Silakan mencoba yang berikut ini meskipun Anda berpikir hanya mempunyai satu account. Kami melihat banyak kasus di mana orang secara tidak sengaja telah membuat account tambahan tanpa menyadarinya, jadi memeriksa sendiri account Anda biasanya merupakan cara tercepat untuk mendapatkan kembali blog Anda.

6. Bagaimana cara menghapus blog?

Untuk menghapus seluruh blog Anda , buka tab Pengaturan | Dasar. Di sini, pastikan bahwa Anda benar-benar berada pada blog yang ingin dihapus secara permanen dari account Anda. Kemudian klik "Hapus Blog Ini". Apabila blog Anda ada di server Anda sendiri, filenya tidak akan dihapus. Anda dapat menghapusnya secara manual dengan menyambung ke server lewat klien FTP.

7. Bagaimana cara membatalkan account saya?

Untuk menghapus Google Account, termasuk blog Anda, silakan login ke homepage Google Account. Setelah Anda login, klik link "Edit" di sebelah daftar "Layanan Saya", dan Anda akan masuk ke halaman yang memungkinkan Anda menghapus account Anda. Harap diingat bahwa menghapus account akan menghapus semua layanan Google yang berhubungan dengan account tersebut, seperti profil orkut, halaman iGoogle, dan blog Blogger.

8. Dapatkah saya memiliki blog yang menerima posting dari beberapa orang?

Ya, ini disebut "blog tim". Pada dasarnya, satu orang mengawali pembuatan suatu blog, kemudian mengundang orang lain untuk bergabung. Anggota tim dapat menjadi administrator ataupun pengirim posting reguler. Administrator dapat mengedit semua posting (bukan hanya milik mereka sendiri), menambah dan menghapus anggota tim (dan memberi akses admin), dan mengubah pengaturan blog. Non-admin hanya dapat mengirim posting ke blog.

Untuk mengundang orang untuk bergabung ke blog, pertama buka tab Pengaturan | Izin dan klik "Tambah Pengarang". Kemudian, ketik alamat email orang yang Anda undang ke blog; dan mereka akan segera menerima email undangan. Ingat bahwa mereka harus memiliki Google Account, dan jika mereka belum memilikinya, mereka akan diminta untuk membuatnya. Setelah Anda siap mengirimkan undangan, klik "Undang". Anda akan menerima email ketika ada anggota tim baru yang berhasil bergabung dengan blog.

9. Bagaimana menambahkan foto ke profil saya?

Pertama, klik link "Edit Profil" pada dashboard Anda. Dari sana, masukkan URL gambar profil pada formulir, dan klik "Simpan" pada dasar halaman. Apabila Anda tidak mempunyai foto yang telah tersimpan di suatu tempat, Anda dapat mengirim dahulu gambar ke blog Anda. Begitu Anda selesai melakukannya, dari editor posting masuklah ke mode Edit HTML apabila Anda belum berada di sana. Sekarang salin URL foto dan tempelkan URL ini ke kolom "URL Foto" di dalam Profil Anda. Kemudian klik "Simpan" di bagian dasar halaman, dan selesai. Ingat bahwa ukuran gambarnya harus 50k atau lebih kecil.

10. Bagaimana cara menyiapkan koneksi FTP (atau sFTP) ke host web eksternal?

Kunjungi Pengaturan | Publikasi dan pilih metode koneksi. Lalu, masukkan pengaturan Anda. Setelah Anda selesai, simpan rincian server Anda lewat tombol Simpan Pengaturan di bagian bawah, dan publikasikan ulang blog Anda. Harap ingat bahwa nomor port default akan digunakan (:21 untuk FTP dan :22 untuk SFTP); penetapan port alternatif tidak akan bekerja. Jangan menyertakan http:// atau ftp:// di dalam alamat server atau pengaturan lintasan.

11. Bagaimana cara menggunakan domain kustom pada blog saya?

Jika tidak ingin memiliki blogspot.com di dalam alamat blog Anda, Anda bisa memperoleh domain Anda sendiri. Kami akan tetap menjadi host untuk semua konten seperti sebelumnya, tapi konten tersebut akan ditampilkan pada alamat baru Anda. Ada tiga komponen untuk menyiapkannya:
Domain Anda

Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah memilih nama domain, seperti mysite.com dan mendaftarkannya. Anda dapat mendaftarkan nama domain dari pencatat pendaftaran apa pun .
Pengaturan DNS

Lalu, Anda perlu membuat data CNAME untuk domain Anda dengan DNS, yang menghubungkan domain Anda dengan ghs.google.com. Prosedur yang benar untuk melakukan hal ini berbeda-beda, tergantung pada pencatat pendaftaran domain Anda, jadi silakan langsung hubungi pencatat pendaftaran Anda dan mereka akan membantu Anda. Berhati-hatilah bahwa data DNS yang baru tidak dapat langsung diberlakukan.
Pengaturan Blogger

Hingga tahap ini , server DNS tahu cara mengarahkan orang menuju Google ketika mereka ingin melihat blog Anda, jadi kami harus memastikan Google mengaitkan blog yang benar dengan domain Anda. Anda melakukannya pada tab Pengaturan | Penerbitan untuk blog Anda di dalam Blogger. Apabila menerbitkan di Blog*Spot, Anda akan melihat sebuah link di dekat bagian atas yang menawarkan pengalihan ke domain kustom. Cobalah dan klik link tersebut. Pengaturan Alamat Blog*Spot sekarang berubah menjadi Domain Anda. Tulis domain yang Anda daftarkan di awal proses ini, kemudian simpan pengaturan Anda.
Catatan:

* Apabila domain baru Anda tidak mengarah ke blog Anda, tunggu satu atau dua hari, untuk memastikan semua server DNS telah diperbarui. Apabila domain belum mengarah dengan benar, hubungi pencatat pendaftaran untuk memastikan bahwa Anda telah memasukkan pengaturan DNS dengan benar.
* Alamat Blog*Spot asli Anda akan meneruskan secara otomatis ke domain baru Anda. Dengan cara itu, link atau bookmark yang sudah ada di dalam situs Anda akan tetap bekerja.
* Anda dapat menggunakan fitur ini dengan domain (misal, mysite.com) atau subdomain (misal, name.mysite.com). Namun, Anda tidak bisa menentukan subdirektori (misal, mysite.com/blog/) atau wildcard (misal, *.mysite.com).

12. Bagaimana cara kerja Blogger Mobile?

Untuk memulai blog mobile, kirimkan pesan (yang dapat berupa foto, teks atau keduanya) ke go@blogger.com dan kami akan memulai blog untuk Anda! Setelah mengirimkan pesan, Anda akan menerima balasan dengan URL blog mobile Anda dan sebuah token yang dapat Anda pakai untuk mengklaim blog baru Anda. Untuk mengklaim blog Anda, masukkan token ke dalam http://go.blogger.com. Mengklaim blog mobile Anda akan memberi akses penuh ke pengaturan dan fitur Blogger.com bagi Anda, sehingga Anda dapat mengaitkan blog ke Google Account, dan menggabungkan blog mobile ke blog yang sudah ada.

13. Bagaimana cara memberi label ke posting saya?

Apabila menulis suatu posting , Anda akan memiliki ruang di bagian bawah formulir yang ditandai "Label untuk posting ini". Masukkan label apa pun yang Anda suka, pisahkan dengan koma. Anda juga dapat meng-klik link "tunjukkan semua" untuk menampilkan daftar label yang telah Anda gunakan sebelumnya. Kemudian klik pada label untuk menambahnya. Ketika Anda mempublikasikan posting Anda, label akan didaftar dengan label ini. Klik label mana pun untuk membawa Anda ke halaman yang hanya berisi posting dengan label tersebut. Anda juga dapat menambah daftar semua label Anda di sidebar blog Anda, diurutkan sesuai abjad atau berdasarkan frekuensi penggunaannya.

14. Bagaimana cara menempatkan Adsense di dalam blog saya?

Untuk menempatkan AdSense di blog Anda, klik tab Template atau Tataletak untuk blog Anda. Di dalam blog dengan Tataletak yang aktif, tambahkan elemen halaman baru dan pilih opsi AdSense. Apabila Anda menggunakan template klasik, pilih link "AdSense" pada tab Template. Anda akan dapat memilih ukuran untuk iklan Anda dan mengatur bagaimana tampilannya di dalam blog Anda.

15. Bagaimana mengaktifkan feed situs untuk blog saya?

Pertama, kunjungi tab Pengaturan | Feed Situs. Di sini, Anda akan memiliki satu opsi sederhana, di mana Anda dapat memilih berapa konten yang ingin Anda sindikasikan. "Lengkap" akan menempatkan keseluruhan konten setiap kiriman ke dalam feed situs Anda, sementara "Singkat" hanya berisi kutipan dari awal tiap kiriman. Opsi "Tidak Ada" akan mematikan feed situs Anda secara keseluruhan.

16. Apakah tombol "Tandai" itu?

Fitur ini disebut dengan "Tandai Seabgai Meragukan" dan dapat diakses melalui Navbar Blogger. Tombol "Tandai?" memungkinkan komunitas blogging mengingat dengan mudah konten yang meragukan, sehingga membantu kami mengambil langkah yang diperlukan. Ketika seseorang yang mengunjungi blog meng-klik tombol "Tandai?" pada Navbar Blogger, ini berarti bahwa mereka yakin bahwa konten blog tersebut mungkin tidak sopan atau ilegal. Kami menghitung berapa kali blog ditandai karena sesuatu yang kurang menyenangkan dan memakai informasi ini untuk menentukan tindakan apa yang perlu dilakukan. Perlu dicatat bahwa pengguna dapat meng-klik tombol untuk kedua kalinya untuk membatalkan tanda yang sudah mereka terakan.

17. Bagaimana menengahi komentar di blog saya?

Anda dapat menemukan pengaturan moderasi komentar pada tab Pengaturan | Komentar. Pengaturan ini hanya berupa opsi ya/tidak yang sederhana. Memilih "ya" untuk opsi ini akan memberi Anda ruang untuk masuk ke alamat email Anda. Anda bisa memoderasi komentar via email tanpa mempengaruhi pengaturan pemberitahuan komentar reguler Anda. Pengaturan ini opsional, karena Anda selalu bisa memoderasi komentar melalui antarmuka Blogger. Jadi, atur opsi ke "ya", kemudian masukkan alamat pemberitahuan bila perlu, simpan pengaturan, dan tunggu komentar Anda selanjutnya.

Semua komentar yang masuk kini akan menuju halaman khusus "Moderasikan Komentar", yang dapat Anda temukan di bawah tab Pengiriman: Pada halaman ini, Anda akan melihat sebuah daftar dari semua komentar yang telah dibuat tetapi belum disetujui maupun ditolak. (Daftar ini tidak mencakup komentar yang dibuat oleh anggota admin blog.) Setiap baris di dalam daftar menampilkan bagian awal komentar, nama penulis, dan waktu pembuatannya. Klik segitiga di sebelah kiri untuk memperluas baris yang menunjukkan teks lengkap dari komentar, bersama-sama dengan link "Publikasikan" dan "Tolak", yang dapat Anda gunakan untuk menyetujui atau menolak komentar tersebut.

Keseluruhan proses ini dapat juga dilakukan lewat email. Apabila Anda memasukkan alamat email untuk moderasi, Anda akan mendapatkan pesan untuk setiap komentar yang akan berisi link "Publikasikan" dan "Tolak", serta link menuju halaman moderasi utama bagi blog.

18. Bagaimana cara Menggunakan fitur Tataletak Blogger?

Pertama, temukan nama blog Anda pada dashboard, dan klik link "Template" di sebelahnya. Jika link ini menampilkan "Tataletak", hal ini berarti Anda telah menggunakan fitur Tataletak dan Anda dapat melewati langkah-langkah awal ini. Pada halaman Template, lihat pada link navigasi untuk tab bertuliskan "Kustomisasi Desain Anda" dan klik tab tersebut. Anda akan menerima pesan yang menjelaskan bahwa Blogger akan membuat cadangan dari template Anda yang sekarang. (Cadangan tersebut akan tersedia tanpa batas waktu, sehingga Anda akan dapat kembali ke sini kelak.) Klik pada tombol "Upgrade Template Anda" untuk melanjutkan. Kemudian, pilih salah satu dari desain template default, klik "Simpan Template", dan bereslah sudah.

Setelah template di-upgrade, Anda dapat mengatur unsur pada template untuk mendapatkan tampilan yang diinginkan. Cukup klik unsur yang ingin Anda pindah lalu seret dan jatuhkan unsur di mana pun yang Anda inginkan. (Catatan: pada kebanyakan template, Anda dapat memindahkan semua unsur kecuali Navbar, posting blog dan tajuk.) Anda dapat menambahkan beberapa unsur halaman ke halaman blog atau sidebar Anda dengan meng-klik "Tambahkan Unsur Halaman". Ini akan membuka jendela pop-up yang memungkinkan Anda menambah unsur pada blog Anda dengan meng-klik "Tambahkan ke Blog" pada bagian unsur yang dikehendaki:

19. Mengapa saya dihadapkan pada verifikasi kata di dalam formulir posting?

Verifikasi kata pada formulir posting merupakan mekanisme untuk mengurangi spam bagi BlogSpot secara umum. Ada dua penyebab potensial:
Spam Potensial

Pada kasus ini, verifikasi kata berlaku untuk beberapa blog spam potensial tertentu melalui sistem otomatis. Karena sistem ini otomatis, maka mungkin akan ada beberapa positif salah (false positive), sekalipun kami senantiasa bekerja menyempurnakan alogaritma guna menghindari hal-hal tersebut. Adanya verifikasi kata pada formulir kiriman tidak akan mencegah Anda untuk mempublikasikan dan tidak berarti bahwa blog Anda akan dihapus atau dihukum kalau memang tidak melanggar kebijakan kami. Untuk menghindari ketidaknyamanan lebih lanjut saat publikasi, klik ikon "?" (tanda tanya) di sebelah verifikasi kata pada formulir posting Anda. Anda akan dibawa ke halaman di mana Anda dapat meminta kajian untuk blog Anda. Kami akan meminta seseorang untuk melihatnya, memverifikasi bahwa ini bukan spam, kemudian memasukkan blog Anda ke dalam daftar putih sehingga blog Anda tidak lagi memunculkan verifikasi kata.
Tingkat Posting Tinggi

Apabila Anda banyak mengirim posting dalam satu hari, Anda akan diminta melengkapi verifikasi kata untuk setiap posting, terlepas apakah blog Anda sudah atau belum dinyatakan sebagai spam potensial. Apabila hal ini terjadi, yang perlu Anda lakukan adalah melengkapi verifikasi kata untuk setiap posting, atau tunggu 24 jam, di mana verifikasi akan dihapus secara otomatis. Pembatasan ini dilakukan untuk mengontrol beban server kami serta untuk mencegah spam eksplisit. Oleh karena itu, tidak ada proses kajian daftar putih untuk menyingkirkan suatu blog.

20. Mengapa blog saya tidak aktif?

Kondisi tidak aktif ini merupakan akibat dari sistem klasifikasi otomatis yang menandai blog sebagai spam. Apabila blog Anda bukan merupakan blog spam, maka blog Anda telah keliru diklasifikasikan oleh sistem otomatis kami dan kami mohon maaf karenanya. Apabila blog Anda tidak aktif, blog akan terdaftar pada Dashboard, namun Anda tidak dapat mengakses masuk ke sana. Jika demikian halnya, akan ada masa tenggang di mana selama itu Anda dapat meminta agar blog Anda dikaji dan dipulihkan.

21. Dapatkah saya menggunakan cara pintas keyboard saat mengirim posting?

Blogger memiliki beberapa cara pintas keyboard yang dapat digunakan ketika mengedit posting. Cara pintas tersebut berfungsi di Internet Explorer 5.5+/Windows dan keluarga Mozilla (1.6+ dan Firefox 0.9+), dan mungkin juga di browser lainnya. Berikut ini adalah jalan pintas tersebut:

* control + b = Cetak Tebal
* control + i = Cetak Miring
* control + l = Blockquote (hanya pada mode HTML)
* control + z = Undoh
* control + y = Redoh
* control + shift + a = Link
* control + shift + p = Pratinjau
* control + d = Simpan sebagai Draft
* control + s = Publikasikan Kiriman
* control + g = Transliterasi bahasa Hindi

22. Bagaimana cara menggunakan fitur transliterasi?

Blogger menawarkan opsi transliterasi untuk mengkonversi karakter Roma menjadi karakter Devanāgarī yang digunakan dalam bahasa Hindi. Ini memungkinkan Anda mengetik kata-kata Hindi secara fonetik dalam skrip bahasa Inggris dan tetap menampilkan bahasa Hindi dengan abjad yang benar. Untuk mengaktifkan fitur ini, kunjungi halaman Pengaturan| Dasar serta pilih "Ya" untuk opsi transliterasi. Pengaturan ini akan mempengaruhi semua blog pada account Anda, yang sama seperti pengaturan Mode Tulis.

23. Bagaimana menggunakan editor posting Blogger?

Editor posting Blogger memiliki 3 mode:

* Tulis: Mode WYSIWYG di mana Anda dapat memanipulasi teks dengan tombol format.
* Edit HTML: mode mentah di mana Anda mengedit html secara manual.
* Pratinjau: mengubah tampilan kiriman lengkap, termasuk Judul, link dan gambar-nya.

Untuk beralih ke mode-mode tersebut, klik saja daftar link yang sesuai. Tombol format hanya tersedia pada browser tertentu.

Fitur, dari kiri ke kanan:

* Font
* Ukuran huruf
* Tebal
* Miring
* Warna huruf
* Link
* Rata kiri
* Tengah
* Rata kanan
* Rata penuh
* Daftar (nomor) urut
* Daftar (butir) tidak urut
* Blockquote
* Pemeriksa ejaan
* Upload gambar
* Menghapus format dari bidang pilihan

24. Di mana dapat membeli nama domain kustom untuk blog saya?

Ada banyak perusahaan di mana Anda dapat membeli nama domain, biasanya untuk harga tahunan yang sangat terjangkau. Pencarian Google untuk domain registrar akan menampilkan sejumlah opsi. Anda juga dapat menjelajahi melalui daftar ini:

* GoDaddy.com
* ix web hosting
* 1and1
* EveryDNS.net
* Yahoo! Small Business
* No-IP
* DNS Park

25. Bagaimana cara mengubah format tanggal yang ditampilkan pada blog saya?

Anda dapat mengubah format tanggal, baik untuk link posting dan arsip dengan cara mengedit pengaturan blog Anda. Pada halaman Pengaturan| Format, terdapat kolom untuk "Format Tajuk Tanggal" dan "Format Tanggal Indeks Arsip". Kedua kolom meliputi menu buka bawah yang berisi opsi format untuk menampilkan tanggal. (Tajuk Tanggal biasanya terletak di atas kiriman Anda dan Indeks Arsip biasanya berupa daftar link arsip pada sidebar Anda). Klik "Simpan Pengaturan" di bagian dasar halaman jika Anda telah selesai.

26. Apakah template posting itu?

Template posting akan menghemat waktu pengguna dengan mem-praformat editor posting. Beberapa pengguna ingin agar posting mereka diformat dengan cara tertentu. Misalnya, beberapa mungkin ingin menghubungkan ke artikel pada baris pertama, kemudian mengutip lagi di bawahnya. Dalam hal ini, tag blockquote dan link dapat dimasukkan ke dalam template posting dan mereka akan muncul, dan siap untuk diisi, pada setiap posting baru.

27.Apakah yang disebut dengan backlink dan bagaimana cara menggunakannya?

Backlink memungkinkan Anda melacak halaman lain di dalam web yang terhubung dengan posting Anda. Apabila teman Anda menghubungkan ke salah satu posting Anda, misalnya, maka posting itu akan secara otomatis menunjukkan ada orang lain yang telah menghubungkannya ke posting ini, dan posting ini akan menyediakan cuplikan teks dan link ke posting teman Anda tersebut. Pengaturan backlink dapat ditemukan di bawah tab Pengaturan | Komentar dan berisi satu opsi sederhana untuk menghidupkan atau mematikannya. Apabila diaktifkan, Anda akan melihat link yang bertanda "Link ke kiriman ini" di sebelah link komentar untuk setiap posting.

28. Apa saja opsi verifikasi kata?

Opsi "verifikasi kata" dapat ditemukan pada tab Pengaturan | Komentar pada blog Anda. Apabila Anda memilih "ya" untuk pengaturan ini, maka orang-orang yang meninggalkan komentar di blog Anda perlu melengkapi langkah verifikasi kata, sama dengan yang tampil saat Anda membuat blog: Apa yang dilakukan adalah mencegah penambahan komentar ke dalam blog Anda di dalam sistem otomatis ini, karena ini membutuhkan seseorang untuk membaca dan melewati tahap ini. Apabila Anda pernah menerima komentar seperti yang Anda jumpai pada iklan atau link acak untuk situs yang tidak ada sangkut-pautnya, berarti Anda telah menjumpai spam komentar. Banyak hal seperti ini yang dilakukan secara otomatis oleh perangkat lunak yang tidak lolos verifikasi kata, sehingga mengaktifkan opsi ini merupakan tindakan yang baik untuk menghindari banyaknya komentar yang tidak diinginkan seperti itu.

29. Dapatkah saya mengedit HTML dari tataletak blog?

Tentu , kunjungi saja tab Template | Edit HTML. Hal pertama pada halaman ini adalah opsi untuk men-download salinan template Anda ke file teks di hard drive. Kami sangat menganjurkan agar Anda melakukan ini sehingga Anda mudah kembali dengan meng-upload lagi file yang sama. Berikut ini adalah kode aktual untuk template Anda. Anda akan melihat kode itu terlihat seperti HTML dan CSS biasa, tetapi di dalamnya ada banyak tag kustom yang membuatnya cocok dengan editor tataletak seret-dan-jatuhkan, dan dengan pemilih font dan warna.

30. Di manakah judul blog saya akan terlihat?

Judul blog Anda, yang diatur di dalam tab Pengaturan | Dasar pada Blogger, bisa terlihat di banyak tempat: Pada publikasi blog Anda, pada Dashboard Anda, di dalam profil Anda, dan di daftar "Baru Saja Diperbarui" pada Dashboard (jika Blog Anda tercantum di daftar). Maka usahakan blog Anda kreatif!

31. Apakah URL itu?

URL adalah lokasi dari sebuah file di dalam web. Beberapa contoh URL antara lain http://www.blogger.com/, atau http://myblog.blogspot.com/. URL yang Anda pilih akan digunakan oleh pengunjung, atau Anda sendiri, untuk mengakses blog Anda.

Selama proses pembuatan blog, Anda akan diminta untuk memilih URL bagi blog Anda bila Anda ingin blog itu diperkenalkan di dalam Blog*Spot. Karena sudah ada banyak blog di Blog*Spot, Anda perlu semakin kreatif dan mungkin perlu mencoba beberapa hal yang berbeda dari sebelum Anda menemukan blog yang ada. Satu hal yang perlu diingat ketika memilih URL untuk blog Anda adalah tanda hubung atau hyphen (yang juga dikenal sebagai dash, - ) sebagai satu-satunya karakter non-alphanumeric yang diperbolehkan. Spasi tidak diperbolehkan, begitu juga garis bawah atau underscore (_) atau karakter khusus lainnya.

32. Apa tugas dari pengaturan "daftar"?

Pengaturan "Tambahkan blog Anda ke daftar kami?" menentukan apakah blog Anda akan muncul di blogger.com atau tidak - lebih khusus lagi, untuk daftar blog di halaman profil Anda dan blog yang baru saja diperbarui akan muncul di homepage Blogger. Anda dapat menemukan pengaturan ini pada halaman Pengaturan | Dasar. Catatan: Apabila template blog Anda menggunakan tag BlogMetaData, mematikan tag ini akan berakibat blog Anda tidak akan dijelajahi oleh mesin pencari.

33. Apa tugas dari pengaturan penyandian?

Pengaturan penyandian memberitahu browser web tentang bagaimana menampilkan blog Anda. Ini tidak begitu penting bagi blog berbahasa Inggris, namun mendasar bagi blog non-bahasa Inggris agar dapat ditampilkan secara benar. UTF-8 dipilih secara default, karena dapat mendukung semua bahasa. Namun dalam beberapa hal, Anda perlu penyandian yang lain. Dan apabila penyandian yang Anda inginkan tidak ada di daftar, mohon beritahu kami dan kami akan segera menambahkannya.

34. Apakah Server FTP itu?

Server FTP adalah sebuah komputer yang menggunakan FTP untuk menerima file yang di-upload oleh pengguna. Alamat server FTP Anda biasanya terlihat seperti berikut: ftp.example.com

Ketika Anda membeli layanan hosting, Anda harus memiliki alamat server FTP untuk digunakan. Apabila Anda tidak memiliki informasi ini atau Anda ragu tentangnya, hubungi penyedia hosting Anda.

Catatan:

* Nomor port deafult akan digunakan (:21 untuk FTP dan :22 untuk SFTP). Menetapkan port alternatif tidak akan bekerja.
* Dan jangan menyertakan http:// atau ftp:// di dalam alamat server.

35. Apakah lintasan FTP itu?

Lintasan FTP memberitahu Blogger di mana file blog Anda ditempatkan di dalam server. Lintasan FTP harus berformat seperti di bawah ini:

directory/directory/ (pastikan menyertakan garis miring di belakang)

Apabila Anda sudah mengenal FTP, lintasan Anda adalah direktori web Anda yang dapat diakses. Misalnya, ini mungkin berupa 'htdocs' atau 'www' atau 'public_html,' atau, apabila Anda ingin menempatkan blog Anda pada sebuah subdirektori, 'htdocs/blog/' dst.

Apabila semua penjelasan ini terkesan rumit, coba hubungi penyedia hosting untuk bantuan. Mereka dapat memberitahu Anda bagaimana menyiapkan server khusus.

Catatan:

* JANGAN gunakan http://, ftp:// atau alamat server pada lintasan.
* Direktori yang Anda tentukan harus sudah ada di dalam Server FTP Anda.
* Direktori tidak boleh berupa lintasan absolut - direktori harus relatif terhadap lokasi akar ftp di server.

36. Apakah perbedaan antara publikasi ulang indeks dan publikasi ulang seluruh blog?

Apabila Anda memiliki blog FTP, Anda masih harus mempublikasikan kembali blog Anda secara berurutan untuk mencerminkan pembaruan Anda. Publikasikan Ulang Indeks Saja artinya hanya halaman indeks (dan feed situs, apabila diaktifkan) yang akan dipublikasikan ulang.

Publikasikan Ulang Seluruh Blog akan mempublikasikan seluruh blog - halaman indeks, feed, arsip & halaman posting. Ini akan memberlakukan perubahan template terbaru Anda ke semua halaman blog Anda. Ini akan berlangsung beberapa saat apabila Anda telah memiliki banyak posting.
Apakah informasi ini bermanfaat?
Ya Tidak
Mudah dimengerti?
Ya Tidak
Dilengkapi detail yang cukup?
Ya Tidak

Beritahukan kami mengapa hal ini tidak membantu. Terima kasih!

Bagaimana agar kami dapat memperbaikinya?
Terima kasih! Tanggapan Anda akan membantu kami menyempurnakan Pusat Bantuan.

Nilai pelayanan kami: Harap menjawab beberapa pertanyaan mengenai pengalaman Anda untuk meningkatkan Pusat Bantuan kami.

Blogger - Menghubungi Kami - Bantuan untuk produk Google lainnya -
Ubah bahasa:

©2010 Google - Halaman Muka Google - Kebijakan Privasi - Persyaratan Layanan
KIAT SUKSES KULIAH

  1. MENGUASAI BAHASA (ARAB & INGGRIS)
  2. MENGUASAI TIK/ ICT (INTERNET, YAHOO, GOOGLE, E-MAIL, BLOG, FACEBOOK)
  3. SOFT SKILL (BERKOMUNIKASI, BERADAPTASI, KERJASAMA, TERBUKA & JARINGAN)
  4. AKTIF DI LEMBAGA KEMAHASISWAAN, ORGANISASI PROFESI, ORMAS & ORPOL
  5. MENGIKUTI TOPIK YANG MENJADI SOROTAN PUBLIK
  6. KEMAMPUAN MEMBUAT PAPER, MAKALAH, KARYA ILMIAN LAINNYA
  7. kONSISTEN MEMBACA SEKALIPUN BEBERAPA HALAMAN TIAP HARI.

Minggu, 19 Juli 2009

SEPT 2010 PERKAWINAN BEDA AGAMA

PERKAWINAN BEDA AGAMA

LK PR H.ISLAM UU RI
Muslim A.Kitab Boleh Tidak Sah
Muslim Musyrik Haram Tidak Sah

A.Kitab Muslimah Haram Tidak Sah
Musyrik Muslimah Haram Tidak sah


LARANGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA
1. UU No. 1/ 1974
Pasal 2 ayat (1)
."perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu"

2. Pasal 40 ayat (c).
."seorang laki-laki Muslim tidak diperbolehkan mengawini perempuan yang tidak beragama Islam";

3.fatwa MUI tahun 1980
bahwa perkawinan lintas agama tidak absah.

1. Penetapan Syariat harus berangkat dari sumber utama alQuran dan Sunnah berdasarkan pemahaman ilmiyah mutawatir
2. Pendapat mutawatir lebih kuat dari ahad
3. Pemerintah bersama DPR membuat UU demi ketertiban, kepastian dan kesejahteraan masyarakat
4. Selaku WNI berkewajiban untuk mendukung penegakan hukum

wanita hamil

Jumat, 17 Juli 2009

SEP 2010 FORMAT DAFTAR ISI PAPER DISKUSI

DAFTARISI Halaman

KATA PENGANTAR .............................................................. i
DAFTAR ISI .................................................................. ii

BAB I : PENDAHULUAN
A Latar Belakang Masalah ...................................................
B Identifikasi Masalah .....................................................
C Tujuan ...................................................................
D Kerangka Pemikiran ............................................
1.GRAND THEORY 2.MIDLE THEORY 3.APPLY THEORY
E Metodologi ....................................................
F Sistematika ...................................................

BAB II : (APA YANG SEHARUSNYA DARI JUDUL)
A ...............................................................
B ...............................................................
C ...............................................................

BAB III : (APA KENYATAANNYA JUDUL)
A ...............................................................
B ...............................................................
C ...............................................................

BAB IV: ANALISA HUKUM
A IDENTIFIKASI MASALAH NO 1 .....................................
B IDENTIFIKASI MASALAH NO 2 .....................................
C IDENTIFIKASI MASALAH NO 3 .....................................

BAB V : PENUTUP..........................................
A KESIMPULAN
1.KAL I.MASALAH NO 1 ADALAH ....................................
2.KAL I.MASALAH NO 2 ADALAH.....................................
3.KAL I.MASALAH NO 3 ADALAH.....................................

B SARAN SARAN .......................................................
1.SARAN UNTUK KESIMPULAN NO 1,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
2.SARAN UNTUK KESIMPULAN NO 2..................................
3.SARAN UNTUK KESIMPULAN NO 3..................................

DAFTAR PUSTAKA MINIMAL 5 BUAH BUKU + INTERNET................................ iii


2 SPASI HURUF TIME NEW ROMANS BESAR 12
FOOT NOTE : NAMA, TAHUN, JUDUL, KOTA:PENERBIT, HALAMAN
COVER, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, ISI PAPER, SAMPAI DAFTAR PUSTAKA
TUGAS INDIVIDU
JUDUL, I.MASALAH, TUJUAN, K. PEMIKIRAN, ANALISA, KESIMPULAN & SARAN
MAKALAH TDK DIJILID CUKUP DIHEKTER
DIKUMPUL DI SEKRETARIS KELAS
YG MEMPEROLEH POINT NILAI PAPER YG DIBUAT SESUAI PETUNJUK & TEPAT WKT

TARGET
1. MHS DAPAT MENYUSUN PAPER DGN BAIK;
2. MHS DAPAT TERBIASA MENGGUNAKAN TIK, ICT;
3. MHS DAPAT MEMPEROLEH POINT NILAI.














2 SPASI HURUF TIME NEW ROMANS BESAR 12
FOOT NOTE : NAMA, TAHUN, JUDUL, KOTA:PENERBIT, HALAMAN
COVER, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, ISI PAPER, SAMPAI DAFTAR PUSTAKA
SATU KELOMPOK TETAPI MAKALAHNYA MASING MASING
YG BERHAK MEMPRESENTASIKAN ANGGOTA KEL. YG MEMBUAT MAKALAH
MAKALAH DIGANDAKAN 5 RANGKAP. BOLEH DIBUAT 3 LEMBAR RINGKASANNYA JUDUL, I.MASALAH, TUJUAN, KERANGKA PEMIKIRAN, ANALISA, KESIMPULAN & SARAN
MAKALAH TDK DIJILID CUKUP DIHEKTER


YG TDK MEMBUAT ATAU TDK IKUT DLM PRESENTASI GUGUR & MEMBUAT KELOMPOK LAGI

TARGET
1. MHS DAPAT MENYUSUN & MEMPRESENTASIKAN MAKALAH DGN BAIK;
2. MHS DAPAT MEMBAWAKAN DISKUSI DENGAN BAIK;
3. MHS DAPAT BERKOMUNIKASI DENGAN BAIK DLM DISKUSI;
4. MHS DAPAT TERBIASA MENGGUNAKAN TIK, ICT;
5. MHS DAPAT MEMPEROLEH POINT NILAI.

Senin, 11 Mei 2009

TGS UAS PENGANTAR HUKUM ISLAM

MEMBUAT PAPER :
  1. 1. THEMA : MASALAH DLM PANDANGAN HUKUM ISLAM;
  2. DIBUAT LIMA BAB,
-BAB I PENDAHULUAN(LM, IM, T, KP, M, S)
-BAB II LANDASAN TEORI DALAM HUKUM
ISLAM

-BAB III URAIAN DESKRIPSI MATERI JUDUL
-BAB IV ANALISA HUKUM (TIGA POINT
I.MASALAH)

-BAB V PENUTUP (3 KESIMPULAN DAN 3
SARAN);

3. DUA SPASI, HURUF 12 TIME NEW ROMAN;
4. MEMAKAI FOOT NOTE, DAFTAR PUSTAKA BUKU2 UP TO DATE DITAMBAH INTERNET;
5. DIKUMPUL AKHIR PERKULIAHAN MELALUI E-MAIL ahmad_a_ghani@yahoo.com
DAN PRINT OUTNYA DIMASUKAN KE DALAM LEMBAR JAWABAN UAS;
6. DIPRINT KERTAS BERUKURAN A4 & TDK PERLU DIJILID;
7. COVER, K. PENGANTAR, D.ISI, ISI PAPER SAMPAI D. PUSTAKA DIBUAT & DIKIRIM 1 FILE;
8. DIKIRIM & DIKUMPULKAN TEPAT WAKTU, DIBUAT SESUAI PETUNJUK & KETAJAMAN ANALISA;
9. DICORET KEDUA DUANYA, BILA DUPLIKASI,COPY PASTE, ATAU MENDOMPLENG PEKERJAAN ORG;
10. TARGET :
(1) MELAKSANAKAN TUNTUTAN SISTEM KREDIT SEMESTER;
(2) MHS DAPAT MENYUSUN SEBUAH PAPER;
(3) MHS PEKA TERHADAP DINAMIKA MASYARAKAT DAN MAMPU MENGANALISA MASALAH;
(4) MHS TERBIASA MENGGUNAKAN MEDIA TIK/ ICT;
(5) MHS DAPAT MEMPEROLEH NILAI TERBAIK.

Minggu, 08 Februari 2009

CONTOH MAKALAH

EUTHANASIA
DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA
(KUHP) DI INDONESIA

Paper
Diajukan untuk Memenuhi Tugas, Mata Kuliah Perkembangan Hukum Islam,
Semester Ganjil, Tahun Akademik 2010/2011


Dosen Pembimbing
Prof. Dr. H.R.Otje Salman S.,S.H./
Ahmad Abdul Ghani, Drs., S.H., M.Ag.


Oleh
Nama :Anzani Akbar
Kelas :D
N.P.M :071000231



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG
2011/1432 H

















































































KATA PENGANTAR

Alhamdulillahhirabbil’aalamin, segala puja dan puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT Sang pencipta alam semesta beserta segala isisnya yang Maha Besar, yang berkat rahmat, bimbingan, izin dan pertolongan-Nya penulis dapat menyelesaiakan makalah ini. Shalawat serta salam tidak lupa penulis sampaikan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, beserta segenap keluarganya, sahabat-sahabatnya,serta seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Makalah ini diajukan sebagai salah satu tugas mata kuliah Perkembangan Hukum Islam pada program Ilmu Hukum semester genap, Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, di mana judul makalahnya adalah “Euthanasia Dalam Pandangan Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana (KUHP) Di Indonesia”. Penulisan makalah ini berisikan pembahasan tentang bagaimana praktek euthanasia apabila dihubungkan dengan kode etik kedokteran, kemudian bagaimana sebenarnya pandangan hukum islam dan hukum positif Indonesia perihal euthanasia ini beserta alasannya, dan terakhir sejauh manakah praktek euthanasia ini dilakukan di Indonesia.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk membahas tentang sebenarnya bagaimana praktek euthanasia apabila dihubungkan dengan kode etik kedokteran, kemudian untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pandangan hukum islam dan hukum positif Indonesia perihal euthanasia ini beserta
alasannya, dan terakhir adalah untuk mengetahui sejauh mana praktek euthanasia ini dilakukan di Indonesia.
Dalam menyusun makalah ini, tentunya tidak mungkin terlaksana apabila tanpa semangat, dukungan, serta bimbingan dari pihak-pihak yang sangat penulis hormati. Oleh karena itu, pertama pemulis ingin berterimakasih kepada Bapak Prof.Dr.H.R.Otje Salman S.,S.H. dan Bapak Ahmad Abdul Ghani, Drs.,S.H.,M.Ag selaku dosen mata kuliah Perkembangan Hukum Islam yang telah membimbing penulis dalam menyusun makalah ini. Kedua, penulis ingin berterimaksih kepada kedua orang tua penulis atas doa serta dukungan moril maupun materil yang telah diberikannya. Kemudian, penulis juga ingin berterimakasih kepada rekan-rekan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang telah membantu penulis demi kelancaran penulisan makalah ini.
Penulis menyusun makalah ini dengan maksimal dan dengan segala kemampuan penulis berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Namun, kritik dan saran yang bersifat konsrtruktif dan membangun penulis terima dengan senang hati.
Akhir kata makalah ini dapat terselesaikan pada waktu yang diharapkan, dan penulis berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat. Amin.
Wabillihi taufik walhidayah wassalammu’alaikum Wr.Wb
Bandung, Juni 2009

Penulis

DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR. i
DAFTAR ISI. iii


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Identifikasi Masalah 2
C. Maksud dan Tujuan 3
D. Kerangka Pemikiran 3
E. Metode Penulisan 7
F. Sistematika Penulisan 7

BAB II PEMBUNUHAN DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA (KUHP)
A. Pembunuhan Dalam Pandangan Hukum Pidana Islam 9
1. Definisi Pembunuhan.. 9
2. Macam-macam Pembunuhan.. 9
3. Sanksi Atas Pembunuhan... 14
B. Pembunuhan Dalam Pandangan Hukum Pidana Indonesia (KUHP). 19
1. Definisi Pembunuhan.. 19
2. Macam-macam Pembunuhan. 19
3. Sanksi Atas Pembunuhan. 21

BAB III PRAKTEK EUTHANASIA
A. Pengertian Euthanasia. ......................................................................................................24
B. Macam-macam Euthanasia ............................................................................................. 25
C. Beberapa Pendapat Menganai Euthanasia. .................................................................... 28

BAB IV ANALISIS HUKUM
A. Praktek Euthanasia Dihubungkan Dengan Kode Etik Kedokteran .............................32
B. Pandangan Hk Pidana Islam dan Hk Pidana Indonesia (KUHP) ThdEuthanasia..... 36
C. Praktek Euthanasia di Indonesia di Lapangan ................................................................48

BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan ........................................................................................................................... 51
B. Saran ..................................................................................................................................… 52

DAFTAR PUSTAKA…. v






























































































































































































































BAB I
PENDAHULUAN
.
B. Identifikasi Masalah
.1. Bagaimanakah praktek euthanasia apabila dihubungkan dengan kode etik kedokteran?
2. Bagaimana pandangan hukum pidana islam&hukum pidana (KUHP) Indonesia terhadap praktek euthanasia ini serta dasar hukumnya?
3. Sejauh manakah praktek euthanasia ini dilakukan?

C. Maksud dan Tujuan
.1. Untuk mengetahui praktek euthanasia apabila dihubungkan dengan kode etik kedokteran.
2. Untuk mengetahui pandangan hukum pidana islam dan hukum pidana (KUHP) Indonesia terhadap praktek euthanasia ini serta dasar hukumnya.
3. Untuk mengetahui praktek euthanasia ini dilakukan..

.BAB IV
EUTHANASIA DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA (KUHP) DI INDONESIA

A. Praktek Euthanasia Dihubungkan Dengan Kode Etik Kedokteran
.B. Pandangan Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Indonesia (KUHP) Terhadap Euthanasia
.C. Praktek Euthanasia di Indonesia
.BAB V
PENUTUP

A.Kesimpulan
.1. Praktek euthanasia ini apabila dihubungkan dengan kode etik kedokteran jelas bahwa .
 Hukum Pidana Indonesia (KUHP) : Berdasarkan hukum di Indonesia maka eutanasia adalah .3. Praktek euthanasia di Indonesia berdasarkan hasil penelitian Satjipto Rahardjo dkk dari .B.

Saran
Berdasarkan pembahasan sebelumnya maka saran yang penulis berikan pada permasalahan adalah:
1. Praktek euthanasia ini sekiranya harus dapat diminimalisir atau bahkan jangan sampai dilakukan walaupun dengan syarat yang cukup berat, karena pada dasarnya seorang dokter harus melindungi dan menyelamatkan nyawa pasiennya.
2. Dengan adanya beberapa pandangan baik dari hukum islam khususnya hukum pidana islam serta hukum pidana Indonesia (KUHP) yang melarang euthanasia, maka selayaknya eunahasia ini menjadi suatu hal yang diperhatikan pelaksanaannya karena euthanasia ini sangat dilarang dari berbagai bidang
3. Praktek euthanasia yang menjadi pro dan kontra di Indonesia ini kiranya harus dipayakan agar tidak dilaksanakan dengan alasan apapun karena kegiatan ini apabila ditinjau dari berbagai aspek sangat tidak baik, dan menurut agama pun hal ini dilarang keras oleh Allah SWT.













DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku
Ali, Zainudin, 2006. “Hukum Islam”. Jakarta: Sinar Grafika
________.2007.”Hukum Pidana Islam”.Jakarta: Sinar Grafika
Ensiklopedi Hukum Islam.
I Doi,Rahman.1996,”Hudud dan Kewarisan”.Jakarta, Raja Grafindo Persada
Prodjodikoro, Wirjono. 2003.”Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indoesia”.Bandung:Refika Aditama
Rasjid, Sulaiman.1995.”Fiqh Islam”.Bandung:Sinar Baru Algensindo Offset
Suryana, Toto.et al.2006.”Pendidikan Agama Islam”.Bandung:Tiga Mutiara.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kompilasi Hukum Islam
SKPBDI no.221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang Kode Etik Kedokteran
C. Internet
www.alquran-digital.com
www.euthanasia4iWorldConservation.com
www.filsufgaul.wordpress.com
www.wikisource.org.
www.kompas.com