Defenisi Perkawinan UU No. 1 Thn 1974
ikatan lahir batin antara seorang pria dgn seorang wanita
sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga} yang bahagia dan
kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Jumat, 31 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar