Jumat, 31 Juli 2009

DEVINISI HUKUM PERKAWINAN

Defenisi Perkawinan UU No. 1 Thn 1974
ikatan lahir batin antara seorang pria dgn seorang wanita
sebagai suami isteri

dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga} yang bahagia dan
kekal berdasarkan

Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar